
Jakarta (ANTARA) – Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa,” kata Kholil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kholil lantas mengatakan, “Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apa pun.”
Sebagai informasi, MK memutus dua perkara perihal Undang-Undang Pilkada pada hari Selasa (20/8). Baca Selengkapnya