
DetikSumsel.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, termasuk Constitutional Democracy Initiative (CONSID).
Ketua CONSID, Kholil Pasaribu, menyampaikan, rakyat nyaris kehilangan kepercayaan pada proses demokrasi, dengan perilaku para elit Partai Politik (Parpol) dalam pencalonan kepala daerah yang cenderung mengarah kepada politik kartel.
“Tentu saja putusan ini perlu disambut gembira, dan MK layak diberikan apresiasi, karena putusan ini keluar di tengah semakin menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah.” ucap Kholil Pasaribu, hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, antara lain menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana makna yang diberikan MK. Baca Selengkapnya