Kotak Kosong untuk Semua Daerah. Mungkinkah?

Sekelompok masyarakat mengajukan permohonan uji materi ke MK, tujuannya agar UU Pilkada mengakomodasi Suara Kosong atau Blank Vote. Dengan kata lain, agar disediakan Kotak Kosong di dalam surat suara nantinya kendati calon kepala daerahnya lebih dari satu pasang. Ini adalah bentuk protes terhadap parpol karena tidak mengakomodasi aspirasi rakyat dalam pencalonan kepala daerah.

Apakah konsep ini mungkin diterapkan di Indonesia, CONSID mengundang ibu/bapak untuk bergabung dalam webinar yang dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 8 September 2024
Waktu: 13.30 – 15:30 WIB

Narasumber:
1. Amiruddin Al Rahab, Wakil Ketua Komnas HAM 2017-2022
2. Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu FH UI
3. Muhamad Raziv Barokah, Pemohon JR Blank Vote di MK