CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar

Suara.com – Ketua The Constitutional Democracy Initiative Kholil Pasaribu menyebutkan, calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa dibiarkan dan dianggap wajar, sehingga perlu pembenahan kedepannya.

“Meski kehadirannya sah dan konstitusional, calon tunggal itu bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat dan membangun demokrasi yang sehat,” kata Kholil dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Dia mengutarakan tiga bentuk pembenahan yang perlu dilakukan.

Pertama, Undang-Undang Pilkada harus memuat aturan ambang batas maksimal persentase jumlah suara partai atau gabungan partai.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membuang ambang batas pilkada hanya mengatur ambang batas minimal persentase perolehan suara partai atau gabungan partai.

Dengan adanya pengaturan ambang batas maksimal, diharapkan dapat membatasi menumpuknya banyak partai dalam satu koalisi pencalonan. Baca Selengkapnya

Sumber: https://www.suara.com/news/2024/09/01/195916/consid-calon-tunggal-tidak-bisa-dibiarkan-dan-dianggap-wajar