KPU umumkan ada 43 daerah yang bercalon tunggal paska penutupan pendaftaran pasangan calon. Terhadap 43 daerah ini, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran 3 hari, yaitu sejak 2-4 September 2024.
Anehnya, Putusan MK yang telah meringankan syarat pencalonan paslon di Pilkada, tetap tidak mampu menghadirkan banyak kontestan di Pilkada 2024. Bagaimana memahami fenomena ini?
CONSID coba menjawab persoalan ini melalui Webinar yang dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 1 September 2024
Waktu: 13.00-15.00 WIB
Narasumber:
1. Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu FH UI
2. Feri Amsari, Pengajar Hukum Tata Negara Unand
3. Amiruddin Al Rahab, Wakil Ketua Komnas HAM RI 2017-2022
SUBSCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE!