Melihat Ekspresi Memilih Dari Perspektif HAM

Marak gerakan golput, salah satunya Gerakan Coblos 3 Paslon, yang mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan mencoblos seluruh paslon di surat suara. Dengan begitu, surat suara akan dinyatakan rusak dan dikategorikan sebagai suara tidak sah. Gerakan ini datang dari masyarakat yang ingin mengekspresikan kekecewaannya terhadap partai politik yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat dalam hal pencalonan.

KPU menyuarakan bahwa gerakan ini dapat dipidanakan. Tidak hanya oleh satu KPU Daerah, namun beberapa KPU menyampaikan ancaman yang sama. Bagaimana sesungguhnya melihat ekspresi memilih dari sudut pandang HAM? simak sampai tuntas.