TPNPB OPM mengeluarkan ancaman dengan mewanti-wanti agar Bupati Intan Jaya dan seluruh pelaku politik di Papua untuk tidak melakukan kampanye politik. Tentu saja melalui ancaman ini, OPM menargetkan penggagalan pelaksanaan pemungutan suara di Papua. Namun sampai saat ini, KPU selaku pengampu pelaksanaan Pilkada belum memberikan keterangan atau sikap yang jelas. Belum juga terlihat ada langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi ancaman seperti ini.
Apa dampak ancaman ini terhadap pelaksanaan pilkada di Papua yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang? Simak obrolannya secara lengkap.
SUBSCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE!