Consid Desak KPU Segera Revisi Peraturan soal Pencalonan Kepala Daerah sesuai Putusan MK

DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua The Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dia meminta agar lembaga penyelenggara pemilu itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

“KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Adapun MK memutus dua perkara perihal Undang-undang Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memutuskan mengubah syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan. Read More

Sumber: https://www.tempo.co/hukum/consid-desak-kpu-segera-revisi-peraturan-soal-pencalonan-kepala-daerah-sesuai-putusan-mk-17285