Alasan di Balik KPU Hapus Sanksi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/wpa.

tirto.id – Anggota KPU, Idham Holik, mengungkap alasan pihaknya menghapus sanksi diskualifikasi terhadap calon kepala daerah yang tak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ia mengatakan ketentuan mengenai sanksi yang tidak menyampaikan LADK dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan dana dan LPPDK tidak diatur di Undang-Undang UU Pilkada.

Idham berkata mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang.

Lebih lanjut, Idham mengatakan PKPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan Undang-Undang.

“Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 perlu dihapus,” ucap Idham kepada Tirto, Selasa (6/8/2024).

Oleh karena itu, dalam PKPU tentang Dana Kampanye Pasangan Calon, yang saat ini masih dalam proses legal drafting akan diatur sejumlah hal.

Pertama, apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan. Read More

Sumber: https://tirto.id/alasan-di-balik-kpu-hapus-sanksi-paslon-tak-lapor-dana-kampanye-g2oS