Dua orang Mahasiswa UI mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 69 huruf i UU Pilkada. Mereka menginginkan agar larangan berkampanye pilkada di kampus dibenarkan secara konstitusional. JR ini dikabulkan sepenuhnya namun KPU belum mengatur aturan lebih lanjut di peraturan teknisnya.
Ada kekhawatiran putusan ini dapat mencemari wilayah kampus dengan politik praktis, serta akan mengganggu independensi dunia akademik. Namun pertanyaan pentingnya adalah, apakah kampus siap menerima putusan ini? Simak ulasannya hingga tuntas.
SUBSCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE!