CONSID: Calon tunggal tidak bisa dibiarkan dan dianggap wajar

Massa yang tergabung dalam Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi membentangkan poster tulisan saat unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)

Jakarta (ANTARA) – Ketua The Constitutional Democracy Initiative Kholil Pasaribu menyebut, calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa dibiarkan dan dianggap wajar, sehingga perlu pembenahan kedepannya.

“Meski kehadirannya sah dan konstitusional, calon tunggal itu bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat dan membangun demokrasi yang sehat,” kata Kholil dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Dia mengutarakan tiga bentuk pembenahan yang perlu dilakukan.

Pertama, Undang-Undang Pilkada harus memuat aturan ambang batas maksimal persentase jumlah suara partai atau gabungan partai.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pilkada hanya mengatur ambang batas minimal persentase perolehan suara partai atau gabungan partai. Read More

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4301007/consid-calon-tunggal-tidak-bisa-dibiarkan-dan-dianggap-wajar