
Semarang (ANTARA) – Pengamat kepemiluan dari The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu, memandang penting posisi lembaga pemantau pemilihan, terutama pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya satu pasangan calon atau calon tunggal.
“Lembaga pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota bisa mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Kholil Pasaribu ketika dikonfirmasi ANTARA di Semarang, Rabu pagi.
Dengan demikian, kata Kholil yang juga Ketua Consid, pemantau pemilihan punya legal standing (kedudukan hukum) sebagai pihak pemohon sengketa hasil Pilkada 2024 dengan calon tunggal di 36 kabupaten/kota dan satu provinsi.
Kedudukan hukum lembaga pemantau pemilihan umum ini, lanjut dia, termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon. Read More