RILIS MEDIA TERBARU
OPINI TERBARU
-
Calon Tunggal Menurun, Koalisi Parpol Perlu Diatur
Sampai berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah 29 Agustus, terdapat 43 daerah yang bercalon tunggal dari 545 daerah (7,89%). Dari jumlah tersebut satu daerah untuk jabatan gubernur yaitu Provinsi Papua Barat. Selebihnya tersebar untuk jabatan bupati dan walikota. Jika dilihat secara akumulasi pelaksanaan pilkada serentak sejak 2017-2020, di mana…
-
Putusan MK: Pencalonan Parpol atau Gabungan Parpol Bisa Mendaftarkan Paslon tanpa Memperhatikan Perolehan Jumlah Kursi atau Akumulasi Suara Sah
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan pasal 40 ayat (1) UU 10/206 tentang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana makna yang diberikan MK. Pasal 40 ayat (1) ini memuat syarat pendaftaran pasangan kepala daerah lewat parpol di mana partai politik…
-
Pencatutan Data Penduduk Dalam Dukungan Calon Perseorangan, Bawaslu Harus Bertindak Cepat Dan Tegas
Pencatutan data penduduk berupa fotokopi KTP-el yang banyak dikeluhkan warga Jakarta terkait pemberian dukungan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta, adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Bila tindakan tersebut terbukti, maka patut dipertanyakan kebenaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)…
-
Calon Tunggal Membungkam Demokrasi
Keberadaan calon tunggal dalam pilkada 2024 menjadi pilihan yang disenangi partai politik. Gejala ini terlihat terutama pilkada di provinsi-provinsi besar. Ada semacam kesepahaman di antara partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi pemenangan Prabowo-Gibran pada pilpres lalu untuk melanjutkan kerja sama politik dalam pilkada ini. Tidak ada…
-
Tidak Lapor LPPDK, KPU Hapus Sanksi Pembatalan Paslon: Inkonsistensi dan Kemunduran Komitmen Pilkada Antikorupsi
Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024 yang menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan langkah mundur bagi penyelenggaraan pilkada yang bersih dari dana politik kotor. KPU berasalan penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon tersebut tidak diatur dalam UU 10/2016 tentang…
-
Jangan Gagal Lagi Partai Lokal
Mashudi SR Peneliti Senior CONSID “Jika tidak disikapi secara serius, bukan tidak mungkin parlok di Aceh akan hilang ditelan badai politik.” Setelah pemilu 1955 tidak ada lagi partai politik peserta…
-
Kesadaran Kritis Pemilih Muda
Mashudi SR Peneliti Senior CONSID “Sungguh sebuah kerugian besar, jika pilihan politik pemilih muda didikte oleh para kontestan lewat gombalan dan gimik politik.” Tidak bisa disangkal, para kontestan pemilu 2024…
-
Politisi Muda di Panggung Pilkada
Mashudi SR Peneliti Senior CONSID “Seorang pemimpin sejati lahir karena kerja kerasnya dengan cara yang elegan dan bermoral. Bukan dilahirkan atau minta dilahirkan dengan cara haram, memanfaatkan kekuasaan orang dekat…