-
Putusan MK: Pencalonan Parpol atau Gabungan Parpol Bisa Mendaftarkan Paslon tanpa Memperhatikan Perolehan Jumlah Kursi atau Akumulasi Suara Sah
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan pasal 40 ayat (1) UU 10/206 tentang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945…