Konstitusi adalah alat untuk membatasi kekuasaan, tidak sebaliknya. Paradigma ini sejalan dengan pemikiran Lord Acton, “Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely.” Sehingga kekuasaan negara yang tidak dibatasi, cenderung akan bersikap koruptif lalu mengabaikan kepentingan rakyat. Secara instingtif, ia akan cenderung mengakumulasi dan mempertahankan kekuasaannya. Itu sebabnya konstitusi hadir untuk mengatur hasrat tersebut.

Paska 25 tahun Reformasi, politik Indonesia semakin menjauh dari harapan. Cita-cita Reformasi untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas Korupsi-Kolusi-Nepotisme, semakin kabur. Konstitusi dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan dengan mengabaikan etika demokrasi. Lembaga rakyat dijadikan alat untuk mendukung tumbuh subur oligarki. Lembaga keadilan dijadikan alat untuk menakuti sikap kritis warga negara.

Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang bersifat in the making, ia tidak berhenti. Konstitusi harus terus tumbuh dan berkembang sehingga memuat prinsip-prinsip demokrasi secara sempurna. Dengan begitu, kekuasaan negara benar-benar dapat berjalan di atas fondasi demokrasi yang kuat. Konstitusi yang demokratis adalah modal penting untuk menjamin Indonesia menjadi bangsa yang lestari.

Dengan konstitusi yang demokratis, sudah sepatutnya melahirkan aturan perundang-undangan yang demokratis pula. Namun political struggle akan selalu menjadi faktor eksternal yang mempengaruhi kualitas manifestasi demokrasi melalui the black letter of law. Banyak ketentuan hukum yang lahir dari tangan eksekutif dan legislatif namun bertentangan dengan konstitusi. Maka penting untuk menguji aturan peraturan perundang-undangan yang tidak demokratis itu. Sehingga demokrasi di Indonesia dapat terlaksana secara konstitusional.

Melihat situasi hukum dan politik yang berkembang di Indonesia akhir-akhir ini, pada 16 Juli 2024 beberapa figur yang selama ini aktif mengoreksi kekuasaan melalui tulisan atau jabatannya mendirikan sebuah Lembaga Think Tank yang diberi nama CONSID. Organisasi ini menjadi yang menjadi wadah bersama dalam memperjuangkan konstitusi yang mengakomodasi nilai-nilai demokrasi. Pun sebaliknya, memastikan prinsip-prinsip demokrasi berjalan secara konstitusional, melalui pengawasan dan pengawalan publik terhadap kelembagaan publik. Di antaranya Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Informasi serta kelembagaan publik lainnya.

KEPENGURUSAN

AMIRUDDIN AL RAHAB
KETUA PEMBINA
ILHAM SAPUTRA
ANGGOTA PEMBINA
DIDIK SUPRIYANTO
KETUA PENGAWAS

PENGURUS

KHOLIL PASARIBU
KETUA/PENELITI SENIOR
MASHUDI SR
SEKRETARIS/PENELITI SENIOR
RAHMI SOSIAWATY
BENDAHARA

KEGIATAN ORGANISASI

Bidang Sosial

  1. Melakukan penelitian dan kajian seputar hukum dan demokrasi yang berkenaan dengan kepentingan dan kemaslahatan publik.
  2. Mengembangkan perpustakaan serta mengusahakan publikasi buku dan produk-produk intelektual lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan publik.
  3. Melakukan advokasi atau upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, badan publik, lembaga independen negara, maupun institusi hukum/negara lainnya.
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat transfer pengetahuan dan/atau peningkatan kapasitas masyarakat terkait dengan hukum dan demokrasi.
  5. Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dengan entitas publik maupun entitas swasta di dalam maupun di luar negeri.
  6. Melaksanakan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Serta kegiatan lainnya yang lebih luas sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari organisasi serta hukum yang berlaku.
  8. Penerbitan buku.

Bidang Kemanusiaan

  1. Memberi bantuan kepada korban bencana dan bencana alam.
  2. Melakukan advokasi hukum agar terwujudnya Green Constitution pada setiap aspek ketatanegaraan.
  3. Melakukan penelitian dan kajian seputar keberlangsungan lingkungan hidup yang berknaan dengan kepentingan dan kemaslahatan publik.
  4. Kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.