KEPENGURUSAN

KETUA PEMBINA

ANGGOTA PEMBINA

KETUA PENGAWAS
PENGURUS

KETUA/PENELITI SENIOR

SEKRETARIS/PENELITI SENIOR

BENDAHARA
DASAR
PEMIKIRAN
Konstitusi adalah alat untuk membatasi kekuasaan, tidak sebaliknya. Paradigma ini sejalan dengan pemikiran Lord Acton, “Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely.” Sehingga kekuasaan negara yang tidak dibatasi, cenderung akan bersikap koruptif lalu mengabaikan kepentingan rakyat. Secara instingtif, ia akan cenderung mengakumulasi dan mempertahankan kekuasaannya. Itu sebabnya konstitusi hadir untuk mengatur hasrat tersebut.
Paska 25 tahun Reformasi, politik Indonesia semakin menjauh dari harapan. Cita-cita Reformasi untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas Korupsi-Kolusi-Nepotisme, semakin kabur. Konstitusi dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan dengan mengabaikan etika demokrasi. Lembaga rakyat dijadikan alat untuk mendukung tumbuh subur oligarki. Lembaga keadilan dijadikan alat untuk menakuti sikap kritis warga negara.
Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang bersifat in the making, ia tidak berhenti. Konstitusi harus terus tumbuh dan berkembang sehingga memuat prinsip-prinsip demokrasi secara sempurna. Dengan begitu, kekuasaan negara benar-benar dapat berjalan di atas fondasi demokrasi yang kuat. Konstitusi yang demokratis adalah modal penting untuk menjamin Indonesia menjadi bangsa yang lestari.
Dengan konstitusi yang demokratis, sudah sepatutnya melahirkan aturan perundang-undangan yang demokratis pula. Namun political struggle akan selalu menjadi faktor eksternal yang mempengaruhi kualitas manifestasi demokrasi melalui the black letter of law. Banyak ketentuan hukum yang lahir dari tangan eksekutif dan legislatif namun bertentangan dengan konstitusi. Maka penting untuk menguji aturan peraturan perundang-undangan yang tidak demokratis itu. Sehingga demokrasi di Indonesia dapat terlaksana secara konstitusional.
Melihat situasi hukum dan politik yang berkembang di Indonesia akhir-akhir ini, pada 16 Juli 2024 beberapa figur yang selama ini aktif mengoreksi kekuasaan melalui tulisan atau jabatannya mendirikan sebuah Lembaga Think Tank yang diberi nama CONSID. Organisasi ini menjadi yang menjadi wadah bersama dalam memperjuangkan konstitusi yang mengakomodasi nilai-nilai demokrasi. Pun sebaliknya, memastikan prinsip-prinsip demokrasi berjalan secara konstitusional, melalui pengawasan dan pengawalan publik terhadap kelembagaan publik. Di antaranya Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Informasi serta kelembagaan publik lainnya.
Bidang Sosial
Bidang Kemanusiaan